Penganiayaan dan Pelecehan menimpa salah satu wartawati media online .
Selasa 25/11/2025 | 13:38 Pm

BERITAREPUBLIKVIRAL.ID JAKARTA UTARA,- 24 NOV 2025 Penganiayaan dan pelecehan yang menimpa salah satu wartawati media chakranews.my.id terhadap pelaku yang mengaku juga wartawan daerah asal Surabaya.
Korban wartawati kita namanya Ida sebagai wartawati media online jakarta Utara telah di aniaya dan di intimidasi untuk meminta menandatangi surat perjanjian agar mau di jadikan istri.bahkan korban Ida harta benda berupa uang senilai 1juta dan juga perhiasan berupa gelang seharga 1,5 juta dan seharga 2,3 juta dan juga kalaung yang seharga 2 juta yang di ambil oleh pelaku inisial L.
Krologis kejadian yang di paparkan pihak korban Ida Minggu malam 23 NOV.2025 sekitar pukul 10.malam tersangka L.datang ke pasar kaget untuk menemui ida.tampa di sangka- sangka Ida di cengkram tangannya di tarik masuk kedalam mobil.didalam mobil Ida dikunci dan dibawah pergi ke daerah Kalibaru Cilincing,di sepanjang jalan Ida di paksa untuk segera menandatangani kertas perjanjian yang bentuk kertas dan isi nya menurut korban ada unsur pemerasan dan pemaksaan agar mau di jadikan istri.” U mau tanda tangan enga kalau tidak tanda tangan kamu harus jadi istri saya tetapi kalau tidak mau tanda Tangan tau resikonya” ancaman ini yang di lontarkan dari mulut pelaku.
Korban di sekap dalam mobil sampe jam 5 pagi. Di wilayah Kalibaru Cilincing. Dan prilaku melecehkan pun dilakukan di dalam mobil pelaku memaksa mencium korban,bahkan pelaku mengajak mau pergi ke penginapan tetapi korban memberontak menolak.
Dari hasil informasi korban pelaku inisial L.sudah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan,melecehkan, dan juga perampasan harta benda korban.sehingga pasal yng di kenakan pelaku adalah pasal pidana.
Kepada pihak berwajib segera mengambil sikap tegas.dan menulusi atas pelaku asal Surabaya yang mengaku wartawan asal daerah Surabaya tetapi melakukan tindak pidana pelecehan dan juga perampasan harta benda korban.
Pimpinan redaksi chakranews.my.id Hendra mengungkap.” Kasus ini tidak bisa di biarkan karena ini adalah murni pelaku melakukan tindak pidana,pelecehan,bahkan perampasan harta benda korban(perampokan).pungkasnya.
Kami berharap kepada kawan kawan media bisa saling membantu melindungi ketika ada kawan kita seprosi merasa di lecehkan.dan kami berharap kepada pemegang hukum kususny. Jakarta Utara segera mengambil tindakan tegas dan membantu meringkus segera pelaku.

( Tim )

