Beritarepublikviral.com || Banyuasin — Akses jalan utama menuju Desa Wana Mukti di Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Sangat memperihatinkan, Sabtu (22/11/2025) Saat awak Media melihat langsung kondisi jalan di Desa Wana Mukti di Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sangat memperihatinkan dengan kondisi jalan berlumpur dan licin sangat membahayakan masyarakat saat melintasi nya.
Salah satu warga yang tidak mau menyebutkan Namanya, mengatakan “selama ini belum ada pembangunan jalan dari pemerintah Desa, Warga bergotong royong untuk bisa melintas jalan tersebut saat kondi jalan berlumpur agar bisa dilalui dan kami bisa beraktivitas” ungkapkan nya
Kondisi ini semakin parah setelah wilayah tersebut diguyur hujan deras selama beberapa hari terakhir, membuat aktivitas harian warga Lumpuh total terutama dalam mengangkut hasil perkebunan Banyak pengendara sepeda motor dan mobil yang terpaksa berhenti bahkan ada mengalami kerusakan akibat jalan rusak dan berlumpur.
Menurut salah satu warga setempat, kerusakan jalan ini sudah berlangsung lama dan belum ada perbaikan yang signifikan dari pemerintah setempat, meskipun keluhan sudah berulang kali disampaikan. Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki jalan ini, mengingat vitalnya akses tersebut sebagai jalur transportasi utama bagi masyarakat desa khusus nya Desa Wana Mukti Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2016 Pasal 19 ayat (2) dan Permendesa PDTT, Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang mencakup pembangunan sarana dan prasarana desa seperti jalan.
Penggunaan dana harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta melalui musyawarah desa. pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang layak agar setiap warga negara dapat memperoleh pendidikan secara aman dan nyaman.
Jika anggaran untuk pembangunan jalan desa tidak dilaksanakan, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi, yang diatur dalam:
UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang- undang ini jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana juga bisa berlaku, tergantung pada modusnya.
Untuk lebih lanjut kami akan meminta tanggapan dan konfirmasi dari Kades Wana Mukti dan Camat Pulau Rimau. (Tim)


