Beritarepublikviral.com || Banyuasin — Dengan keberatan atas pembangunan pabrik PT Sumber Diri Sembilan (SDS) di Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa, PT Palem Baja melayangkan surat sanggahan secara langsung ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin pada Jumat (24/10/2025).

Sanggahan yang dilakukan oleh PT Palem Baja ini memiliki dasar yang lebih mementingkan kepentingan bersama di lingkungan perusahaan dibangun.

Dimana menurut pengamatan PT Palem Baja pabrik yang akan di bangun PT Sumber Diri Sembilan diduga belum memiliki izin secara resmi. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu juga pabrik yang akan di bangun ini juga dapat menyebabkan peningkatan erosi gas rumah kaca, kerusakan ekosistem yang melalui erosi dan sadimentasi, bahkan limbah cair pabrik kelapa sawit (POME) yang mengandung bahan bahan organic dan bahan kimia yang diduga berpotensi dapat mencemari air, tanah dan udara. Bahkan diduga dapat menimbulkan aroma yang kurang sedap dan diduga dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Kemudian dari Surat sanggahan yang dilayangkan ke DPMPTSP sebelumnya, Pihak DPMPTSP memanggil kedua belah pihak dari PT SDS dan PT Palem Baja pada Selasa (04/11/2025) sekira Pukul 09.30 WIB.
Dari pertemuan tersebut, disampaikan bahwa PT SDS telah memiliki surat perizinan yang lengkap serta memenuhi syarat dalam pembuatan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Dengan hal ini, tinggal lingkungan sekitar memiliki kewajiban untuk memantau PKS tersebut jika nantinya diduga adanya penyalahgunaan aturan dalam pembuatan PKS tersebut ke Pihak Perizinan Terpadu. Seperti limbah yang tidak sesuai serta asap pabrik yang dapat merusak atau menganggu kenyamanan pemukiman di wilayah PKS tersebut Jelas salah satu pihak DPMPTSP.
Jumat (22/11/2025) PT Palem Baja melayangkan surat sanggahan pula ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin guna meminta kepada Dinas terkait melakukan peninjauan ulang terhadap Izin Lingkungan/Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau kegiatan operasional yang berkaitan dengan PT Sumber Diri Sembilan tersebut.(tim)


