Beritarepublikviral.com, Sumenep – Sebanyak 22 advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA Madura Raya resmi mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Pengambilan sumpah ini menjadi langkah final sebelum para advokat tersebut dapat menjalankan profesinya secara penuh di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Peradi Madura Raya, Syafrawi, menyampaikan bahwa prosesi pengucapan sumpah merupakan bagian penting dari proses pengangkatan seorang advokat.
“Advokat yang sudah diangkat 22 orang. Sebagaimana ditentukan undang-undang, mereka ini setelah diangkat barulah disumpah di Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Syafrawi menegaskan, sumpah di PT adalah syarat wajib bagi advokat yang baru diangkat agar dapat berpraktik secara resmi.
“Walaupun diangkat di wilayah Jawa Timur, mereka bisa berpraktik di seluruh Indonesia. Itu merupakan syarat untuk mereka bisa melakukan praktik sebagai advokat di seluruh Republik Indonesia,” tambahnya.
Pengangkatan para advokat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, yang diwakili Sekjen DPN Peradi, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., dan Wasekjend, Muniar Sitanggang, S.H., M.H. Keduanya hadir bersama Ketua DPC Peradi Madura Raya, Syafrawi, S.H., M.H., serta jajaran pengurus DPC lainnya.
Setelah proses pengangkatan, para advokat mengikuti Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat oleh Ketua PT Surabaya pada Selasa, 18 November 2025.
“Selamat kepada Advokat PERADI (DPC Madura Raya) yang telah diangkat oleh DPN Peradi,” ucap Syafrawi.
Ia berharap para advokat yang baru disumpah dapat menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi aturan hukum dan nilai-nilai keadilan.
“Selain harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, advokat juga wajib menjaga asas keadilan sesuai motto Fiat Justitia Ruat Caelum – biarkan keadilan ditegakkan walau dunia runtuh,” tegasnya.
Dengan bertambahnya 22 advokat baru ini, Peradi Madura Raya berharap layanan bantuan hukum di wilayah Madura semakin kuat dan profesional.


