Beritarapublikviral-Banyuasin Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Banyuasin kembali memantik sorotan setelah muncul dugaan kuat bahwa anggaran bantuan yang seharusnya dikelola langsung oleh sekolah, justru dikendalikan oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan. Modus pengaturan pengadaan rangka baja, mobiler, dan material bangunan diduga dilakukan secara terselubung, meminggirkan peran kepala sekolah yang mestinya menjadi pengelola sah via sistem swakelola.
Salah satu kepala sekolah penerima bantuan mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menjadi pelengkap administrasi tanpa kewenangan penuh.
“Bukan kami, Pak, yang mengelola. Dari dinas sudah mengatur semuanya. Kami hanya terima bahan saja. Untuk rangka baja dan kursi itu sudah ditangani dinas,” ujarnya.
Pernyataan serupa datang dari sumber lain yang mengetahui pola praktik tersebut.
“Sudah biasa di sini. Sekolah cuma terima bangunan jadi,” kata M.A., narasumber yang enggan dipublikasikan identitasnya.
Hasil penelusuran mengungkap bahwa biaya pembangunan satu ruang kelas mencapai Rp30 juta, jauh di atas harga wajar sekitar Rp13 juta, memperkuat dugaan adanya penggelembungan anggaran.
Para penyedia barang juga mengeluhkan sulitnya masuk dalam proses pengadaan karena disebut sudah “dikunci” oleh oknum dinas.
“Kami tidak bisa ikut. Semua sudah diatur orang dinas. Padahal aturan jelas, revitalisasi itu swakelola kepala sekolah,” ujar S.I., salah satu penyedia barang.
Sementara itu, PLT Kepala Seksi Sarana dan Prasarana,A.N ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, membantah adanya penguasaan anggaran oleh dinas.
“Dana revitalisasi sepenuhnya dikelola sekolah. Semua ada timnya, termasuk komite,” tegasnya.
Aturan Kemendikbud: Swakelola Wajib oleh Sekolah
Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah:
Pasal 4 ayat (1):
Bantuan harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.
Pasal 9 ayat (2):
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola oleh penerima bantuan.
Jika bantuan justru dikelola oleh oknum dinas atau pihak ketiga, maka hal itu melanggar juknis resmi Kemendikbud dan membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Apabila dugaan penyalahgunaan wewenang terbukti, pelaku dapat dijerat:
UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (Tipikor)
Pasal 2: Memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian negara.
Pasal 423 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Kasus ini menjadi ironi bagi dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang integritas, bukan ladang kepentingan oknum.
Kabid SMP Banyuasin Luruskan Isu: “Saya Tidak Mengelola Dana Fisik Revitalisasi”
Di tengah kuatnya isu keterlibatan pejabat dinas, nama S Kepala Bidang Pembinaan SMP, turut disebut publik. Pada Jumat, 14 November 2025, ia memberikan klarifikasi tegas kepada awak media.
S membantah keras tudingan bahwa dirinya mengelola atau mengatur alur dana revitalisasi. Ia menegaskan bahwa tugasnya tidak bersinggungan dengan pengelolaan anggaran fisik.
“Perlu saya luruskan. Tugas saya lebih pada perencanaan, administrasi, dan pembinaan. Bukan penanggung jawab dana fisik atau pelaksana lapangan,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa mekanisme revitalisasi memiliki alur dan struktur kewenangan yang jelas, sehingga tidak semua pejabat memiliki akses atau kendali terhadap anggaran tersebut.
S berharap klarifikasi ini dapat menghapus kesalahpahaman publik dan menjadi pengingat agar setiap informasi diverifikasi sebelum disebarkan.
