Arpani Bantah Keras Isu Umroh Gratis: Tegaskan Pokir DPRD Sesuai Aturan dan Klarifikasi Peran Kecamatan

Beritarepublikviral-Banyuasin,16 November 2025 Menanggapi pemberitaan media online berjudul “Kecamatan Bantah Terlibat, Dua Pimpinan DPRD Banyuasin Dituding Gunakan Pokir untuk Umroh Gratis”, Wakil Ketua I DPRD Banyuasin, Arpani, menyampaikan bantahan tegas dan klarifikasi resmi. Ia menilai pemberitaan tersebut telah mencantumkan namanya tanpa konfirmasi, sehingga menimbulkan persepsi keliru seolah dirinya terlibat dalam penentuan peserta maupun pembiayaan umroh melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Arpani menegaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai fakta dan tidak menggambarkan mekanisme resmi dalam penyusunan, pengelolaan, dan pelaksanaan Pokir sesuai ketentuan perundang-undangan.

1. Pokir DPRD Dilaksanakan Sesuai Peraturan Bupati dan Aturan Hukum

Arpani menekankan bahwa pengusulan Pokir, termasuk terkait kegiatan keagamaan, dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin. Tidak ada satu tahap pun yang keluar dari ketentuan teknis pengelolaan Pokir.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai asas-asas pengelolaan keuangan negara sebagaimana amanat Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003, yaitu tertib, transparan, akuntabel, efisien, dan taat aturan.

2. Usulan Umroh Berasal dari Aspirasi dan Reses, Bukan Keputusan Pribadi Anggota DPRD

Arpani menjelaskan bahwa usulan kegiatan keagamaan, termasuk bantuan pemberangkatan umroh, merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan saat Reses DPRD, bukan inisiatif pribadi anggota DPRD.

Aspirasi tersebut kemudian:

– ditelaah dan diverifikasi,

– dituangkan dalam Pokir DPRD,

– dan dikaji oleh Pemkab Banyuasin bersama OPD terkait,

– sesuai mandat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

3. DPRD Tidak Mungkin Melaksanakan Program: Semua Eksekusi Ada di OPD

Arpani menegaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk merealisasikan program, termasuk menentukan peserta umroh. Semua pelaksanaan APBD merupakan kewenangan eksekutif.

Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003, yang menyatakan:

“Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan APBD.”

Dengan demikian:

– DPRD hanya mengusulkan,

– OPD yang menjalankan,

– dan pertanggungjawaban anggaran berada sepenuhnya pada eksekutif.

4. Meluruskan Isu Peran Kecamatan: Tidak Menentukan Peserta Umroh

Terkait pemberitaan yang mengesankan kecamatan menentukan atau merekomendasikan peserta umroh, Arpani menegaskan bahwa:

– Kecamatan tidak memiliki kewenangan menentukan peserta,

– Kecamatan hanya mengetahui, menerima informasi, dan memverifikasi administratif,

– Mekanisme teknis berada pada OPD pelaksana sesuai Perbup.

Narasi yang beredar, menurut Arpani, telah menyederhanakan dan memelintir fakta mekanisme pemerintahan.

5. Prosedur Pokir Mengikuti Mekanisme Resmi APBD

Arpani menjelaskan bahwa Pokir adalah bagian dari mekanisme perencanaan APBD sebagaimana Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2003, di mana penyusunan anggaran harus berlandaskan rencana kerja, KUA/PPAS, dan dibahas bersama DPRD serta Pemerintah Daerah.

Pokir tidak dapat dijalankan tanpa:

– verifikasi OPD,

– kesesuaian kemampuan anggaran,

– dan persetujuan resmi dalam pembahasan APBD.

6. Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Informasi Tidak Terverifikasi

Arpani mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah termakan narasi menyesatkan yang belum dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemerintahan terbuka untuk publik sebagaimana ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Setiap usulan Pokir hanya dapat direalisasikan setelah dinyatakan sesuai Peraturan Bupati. Selama seluruh proses berjalan sesuai Perbup dan UU Keuangan Negara, maka pelaksanaan program berada dalam koridor hukum yang benar,” tegas Arpani.

Dengan klarifikasi ini, Arpani berharap polemik yang berkembang dapat diluruskan agar tidak menimbulkan penafsiran keliru yang merugikan pihak mana pun. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tetap berkomitmen menjalankan program sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

(Redaksi)