Ribuan Pil “Y” Siap Edar Digagalkan, Satuan Samapta Polres Sumenep Tangkap MAI di Pajagalan

Ribuan Pil “Y” Siap Edar Digagalkan, Satuan Samapta Polres Sumenep Tangkap MAI di Pajagalan

Beritarepublikviral.com, Sumenep – Upaya Polres Sumenep dalam menekan peredaran obat keras berbahaya kembali membuahkan hasil. Jumat malam, 14 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, Satuan Samapta mengamankan seorang pemuda berinisial MAI (21) di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Dari penggerebekan itu, ribuan Pil “Y” ditemukan diduga siap diedarkan.

Penangkapan MAI berawal saat petugas mendapati MSR (23) yang dicurigai baru membeli Pil “Y”. Saat diperiksa, dari tangan MSR ditemukan tiga butir pil. Temuan tersebut kemudian mengarahkan tim ke rumah MAI.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan total 8.926 butir Pil “Y” yang disimpan dalam beberapa wadah. Selain itu, turut diamankan dua pack plastik klip berbagai ukuran, uang tunai Rp1.212.000, satu unit ponsel, dan sebuah paperbag yang diduga menjadi sarana transaksi.

 

(Barang Bukti yang diamankan Polisi)

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak memberi celah bagi peredaran Okerbaya di wilayah hukum Sumenep.

“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran Okerbaya. Ribuan Pil ‘Y’ yang berhasil diamankan ini menandakan kerja cepat anggota di lapangan, sekaligus bentuk keseriusan kami dalam menjaga masyarakat dari bahaya obat berbahaya,” terang Widiarti.

Dari hasil pemeriksaan awal, Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menyampaikan bahwa MAI mengakui telah menjual Pil “Y” kepada MSR. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya telah diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

‎MAI dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Polres Sumenep memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara lengkap, mencakup pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP, demi memastikan kasus ini ditangani secara tuntas dan transparan.