BY. BR-V JAKARTA, Jumat 14-11-2025 |16:12 Wib.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/LEDAKAN-SMAN-71-JAKARTA-Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Budi-Hermanto.jpg)
BeritaRepublikViral Jakarta – Polda Metro Jaya menyampaikan respons resmi mengenai usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk kasus penemuan dua kerangka manusia di Gedung Astra Credit Companies.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan kesiapan institusinya untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
Ia menekankan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka diri terhadap kerja sama dan sinergi dengan prinsip transparansi.
Pernyataan ini disampaikan Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada hari Kamis tanggal 13 November 2025.
Usulan pembentukan tim gabungan sebelumnya disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Abdullah.
Ia mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta guna mengusut tuntas kasus penemuan dua kerangka di Gedung Astra Credit Companies wilayah Kwitang.
Kedua kerangka tersebut telah berhasil diidentifikasi sebagai Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syahputra Dewo.
Mereka sebelumnya dilaporkan hilang setelah mengikuti aksi unjuk rasa besar di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
Menurut Abdullah, pembentukan tim gabungan sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai kejanggalan dalam kasus ini.
Ia menyatakan bahwa pertanyaan strategis harus dijawab dengan bukti dan data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
Usulan pembentukan tim gabungan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dipublikasikan di laman resmi DPR.
Abdullah menekankan pentingnya komunikasi terlebih dahulu dengan keluarga korban sebelum membentuk tim gabungan.
Langkah ini diambil setelah organisasi masyarakat sipil KontraS menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses penemuan kerangka.
KontraS telah mendampingi keluarga korban sejak awal kasus ini mencuat ke permukaan.
Beberapa hal yang dipertanyakan meliputi selisih waktu antara pemeriksaan forensik gedung dan penemuan kerangka.
Pemeriksaan forensik dilakukan pada tanggal 19 Oktober sedangkan penemuan kerangka terjadi pada tanggal 29 Oktober.
KontraS juga mempertanyakan kesimpulan cepat kepolisian yang langsung mengaitkan kerangka dengan dua orang yang dilaporkan hilang.
Klarifikasi diperlukan untuk mencegah timbulnya spekulasi baru di kalangan masyarakat umum.
Untuk memastikan investigasi berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan, Abdullah mengusulkan komposisi tim gabungan.
Tim gabungan harus terdiri dari berbagai unsur lintas lembaga dan organisasi terkait.
Unsur yang diusulkan meliputi perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Organisasi masyarakat sipil seperti KontraS dan Amnesty International Indonesia juga diusulkan untuk terlibat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta institusi forensik independen dari dalam dan luar negeri perlu bergabung.
Partisipasi akademisi dan media massa juga dianggap penting untuk memastikan transparansi proses investigasi.
Pembentukan tim gabungan diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat menantikan penyelesaian kasus ini dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kerja sama antar lembaga diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan pengungkapan fakta.
Hasil investigasi diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan yang muncul dari berbagai pihak.
Proses hukum harus berjalan dengan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Transparansi dalam penyelidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat latar belakang korban yang hilang setelah mengikuti demonstrasi.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di ruang publik.
Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak memihak untuk mencapai keadilan yang substantif.
( Red )

