Beralih Tangan kepemilikan Tanah warga Airsugihan Diduga Ada Permainan Oknum Kades .

Beralih Tangan kepemilikan Tanah warga Airsugihan Diduga Ada Permainan Oknum Kades .

Beritarepublikviral.com, Ogan Komering Ilir Jumat,14 november 2025 sekitar jam 14.30. Beberapa perwakilan masyarakat Airsugihan yang tergabung dalam organisasi Ikatan keluarga besar airsugihan (IKBAS) Melakukan kegiatan penancapan papan informasi diatas tanah yang sejak tahun 2008 diusahakan oleh Sugito (67 th) warga desa Kertamukti kecamatan Airsugihan kabupaten Ogan Komering Ilir.

 

Kepada awak media, Saiful Anwar selaku ketua IKBAS menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan papan informasi yang berbunyi ” TANAH DAN LOKASI INI SELUAS 1,25 HEKTAR DALAM PENGAWASAN IKBAS”. Merupakan rangkaian dari upaya yang dilakukan oleh IKBAS selaku penerima kuasa dari mbah Sugito.

 

Lebih lanjut Saiful Anwar menceritakan kronologis perihal tanah yang terletak persis di samping selatan Koramil Airsugihan ini. Bahwa mbah Sugito dari tahun 2008 membuka lahan tersebut yang awalnya merupakan semak hutan untuk ditanami tanaman buah nanas ,semangka dan sayuran.

 

Setelah kurang lebih 3 tahun membuka lahan tersebut datanglah oknum bernama sakun wiranto yang mengklaim lahan tersebut miliknya dengan menunjukkan bukti surat hak guna pakai atas tanah tahun 1991. Maka terjadilah transaksi jual beli dengan harga 5 juta rupiah waktu itu.

 

Transaksi jual beli tidak ada bukti kwitansi hanya saling percaya , dimana Sakun wiranto menyerahkan alas hal berupa surat hak pakai atas nama sakun wiranto kepada mbah sugito. Setelah itu tiba tiba pada pertengahan 2024 datanglah serombongan oknum yang mengaku penerima kuasa dari Almarhum sakun wiranto datang ke Airsugihan menemui mbah sugito untuk meminta tanah tersebut, tanpa menunjukkan surat kuasa maupun bukti kepemilikan tanah.

 

Akhirnya rombongan tersebut pulang ke batu raja tanpa hasil, selepas rombongan itu pulang Mbah sugito didampingi oleh anak perempuannya, Diana sari dan Asmeri yang merupakan anggota koramil Airsugihan saat itu pergi kerumah Kades Fadli, untuk menitipkan dokumen berupa surat hak atas tanah tersebut untuk diurus dan sekaligus meminta perlindungan.

 

Singkat waktu pada tanggal 29 September 2025 kemarin , kades fadli didampingi Ardiles rajo Siahaan (Camat Airsugihan) beserta beberapa orang asing mendatangi rumah mbah Sugito yang berada tepat di depan polsek Airsugihan. Kades fadli menyodorkan map berisi dokumen dan meminta mbah sugito menandatangani tanpa dikasih tau berkas atau surat apa yang mbah sugito tandatangani. Diana yang merupakan anak kandung mbah sugito menanyakan dan ingin membaca terlebih dahulu surat tersebut tetapi di larang oleh salah satu orang asing yang datang bersama kades fadli dan camat Ardiles. Bahkan salah satu dari orang asing tersebut menunjukan surat hak guna pakai yang persis sama dengan surat hak guna pakai milik mbah sugito yang tahun 2024 dititipkan kepada kades fadli.

 

Berawal dari cerita tersebut maka Mbah sugito dan keluarga meminta pendampingan kepada Saiful Anwar selaku ketua Ikbas. Karena sudah lebih dari 3 kali menanyakan surat yang pernah dititipkan tahun 2024 kepada kades fadli tidak ada juga menanyakan isi surat atau meminta salinan surat yang mbah sugito tandatangani tidak juga diberikan oleh kades fadli.

 

Saiful Anwar menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum kades kertamukti,saudara Fadli ,juga Camat Airsugihan,saudara Ardiles. Karena mendapatkan informasi merupakan hak setiap warga negara, maka dalam permasalahan ini patut diduga ada upaya intimidasi dan penipuan yang dilakukan oknum kades fadli yang juga sebagai ketua forum kades kecamatan Airsugihan.

 

Masih menurut saiful anwar secara organisasi telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada kades fadli tetapi tidak mendapatkan jawaban.

 

“Maka kedepan dengan mengedepankan praduga tidak bersalah kami akan melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum juga pemerintah kabupaten dalam hal ini Inspektorat dan PMD kabupaten Ogan Komering Ilir mengingat kades juga camat adalah pejabat publik”.

 

Sementara itu Fendi yang juga merupakan anggota ikbas mengatakan kepada media bahwa apa motif kades Fadli beserta camat Ardiles datang ke rumah mbah sugito bersama-sama dengan beberapa orang asing yang mengaku sebagai penerima kuasa dari keluarga almarhum sakun wiranto.

 

Masih menurut fendi, permasalahan ini harus dibuka seterang terangnya, dan juga mengenai surat hak pakai atas tanah atas nama sakun wiranto tertanggal 9 maret 1991 perlu dipertanyakan keapsahanya. Apakah masih relevan dengan peraturan yang berlaku, karena kalau merujuk pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 pasal 49 harusnya surat hak guna pakai atas tanah tersebut sudah tidak berlaku karena telah lewat 30 tahun.

 

Sementara itu sampai berita ini dimuat kades Fadli belum bisa dihubungi. (Fendi)