Beritarepublikviral.com, Sumemep – Seorang pria berinisial IY (34), warga Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polsek Ganding karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.H., mengatakan penangkapan terjadi saat petugas tengah melakukan penyelidikan kasus pencurian di wilayah hukum Ganding. Ketika itu, petugas mendapati tersangka melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk, dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ujar AKP Widiarti S.H., (12/11/2025).

Dari hasil interogasi, tersangka IY mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ganding untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengaku sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Namun kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
AKP Widiarti menegaskan, Polres Sumenep berkomitmen penuh dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, jajaran Polsek Ganding kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga wilayah Sumenep dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi muda.


