Banyuasin, 4 November 2025 — Proyek pengerasan jalan di Desa Rukun Makmur, Kecam
atan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan tajam publik. Jalan yang baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu dengan anggaran mencapai ratusan juta rupiah dari Dana Desa (DD) kini telah hancur dan tak berbekas.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek tersebut terdiri atas dua kegiatan utama, yakni:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa senilai Rp 180.000.000, dan
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa senilai Rp 94.996.000.
Namun, hasil di lapangan justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Permukaan jalan tidak padat, banyak lubang yang tergenang air, dan lapisan tanah tampak tidak memenuhi standar teknis. Sejumlah warga menduga pengerjaan dilakukan asal-asalan tanpa pengawasan yang memadai.
“Baru beberapa bulan selesai, sekarang sudah rusak lagi. Anggarannya besar, tapi hasilnya begini. Seperti cuma ditimbun tanah dan digiling seadanya,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa saat ditemui awak media.
Kerusakan jalan ini berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. Petani kesulitan mengangkut hasil panen, kendaraan warga sering terjebak di lumpur, dan pelajar maupun ibu hamil yang melintas menghadapi risiko tinggi, terutama saat musim hujan.
Warga menuntut Pemerintah Desa dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyuasin segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa serta melakukan audit terhadap kualitas pengerjaan proyek tersebut.
Apabila ditemukan adanya unsur kelalaian atau penyalahgunaan anggaran, penegakan hukum wajib dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum dan Peraturan Terkait:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 68 ayat (1): Masyarakat desa berhak mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mewajibkan proyek infrastruktur desa dilakukan secara swakelola dan sesuai standar teknis agar hasilnya berkualitas dan berkelanjutan.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan proyek infrastruktur desa yang gagal fungsi akibat lemahnya pengawasan dan dugaan penyimpangan anggaran. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan agar kepercayaan masyarakat terhadap program Dana Desa tidak semakin runtuh.


