BANYUWANGI, BERITAREPUBLIKVIRAL.COM –
BCW Menilai Divestasi Saham tahun 2020 Ada Indikasi Belum Ada Persetujuan DPRD
Gonjang ganjing tentang penjualan saham terus bergulir seiring dengan rencana Bupati Ipuk Fiestiandani akan menjual saham seluruhnya untuk dijadikan dana abadi di tahun depan. Dan saat ini dalam proses menyusun rancangannya, Kamis (06/11/2025).
Sebagaimana hal ini terungkap dalam Hearing dari pihak pemohon lembaga LSM BCW (Banyuwangi Corruption Watch) tertanggal 30 Oktober 2025 di ruang khusus DPRD Banyuwangi.
“Yang mana Hearing dihadiri pihak eksekutif, DPRD dan PT. BSI.
Masruri ketua BCW dengan tegas menolak penjualan saham yang rencananya untuk dana abadi karena dinilai rawan terjadinya korupsi.
Sebab hal ini tidak didasari adanya transparansi dari akuntabilitas yang memadai. Sebagai buktinya Penjualan saham yang pertama kali di tahun 2020 bahkan menurut Masruri masih menyimpan masalah. Dan ditemukan indikasi penyimpangan. Alih alih masyarakat ikut merasakan bahkan masyarakatpun tidak tahu kalau waktu itu ada dana 301 Miliar yang didapat dari penjualan saham.
Kronologinya sebagai berikut : di tahun 2020 Pemerintah Daerah Banyuwangi telah menjual saham 15% dari saham yang ada di PT. Merdeka Copper Gold (MCG) dimana PT. MCG adalah merupakan perusahaan induk daripada PT. Bumi Suksesindo (BSI) sebuah perusahaan yang mengoperasikan penambangan emas di gunung tumpang 7 Pesanggaran sejak tahun 2012. Jumlah saham yang diperoleh Pemda Banyuwangi dari PT. MCG adalah saham hibah sebanyak 10% dari saham yang dimiliki PT. MCG. Hibah saham tersebut tertuang dalam perjanjian no.188/18-49/perj/429.021/2013 tanggal 13 September 2013.
Menurut Masruri Ketua BCW beberapa kejanggalan dalam penjualan saham diungkapkan ” bahwa kejanggalanya pertama kami meragukan kalau Divestasi saham itu sudah mendapat persetujuan DPRD, sebab kalau ada persetujuan DPRD pasti akan diikuti adanya Perda Divestasi sebagaimana disebutkan dalam dokumen LKPD tahun 2020 halaman 348.
Nyatanya Perda terkait Divestasi tidak ada. Maka bisa kami katakan persetujuan DPRD itu belum pernah terjad. Dan itu berarti melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku”.
Adapun jumlah saham yang dijual tahun 2020 sebanyak 171.750.000 lembar saham. Terjual pada tanggal 11 Desember 2020 dengan harga jual perlembar saham Rp. 1940,00 penjualan melalui pialang saham PT. Bahana Sekuritas sebagai broker. Karena pihak Pemda memberikan discount sebesar 9.5% maka harga perlembar saham menurun menjadi Rp. 1.755,00. Dan hasil penjualan saham mendapat dana sebesar Rp. 301.421.250.000,00 dipotong biaya untuk broker atau pialang ( PT. Bahana Sekuritas) , pajak dan lain lain hasil bersih diterima Pemerintah Daerah sebesar Rp. 298.363.854.595,00. kajian BCW menyimpulkan semua itu masih dibutuhkan transparansi lagi. ”
Tidak cukup uang katanya dananya sudah ditransfer ke RKUD tanggal 15 Desember kemudian habis perkara. Tidak demikian, akan tetapi bahwa transparansi dan akuntabilitas termasuk regulasinya termasuk peruntukan dana itu perlu ditransparansikan antara lain untuk apa saja dana itu digunakan, harus dijelaskan secara transparan dan terukur”. Ujar Masruri. Selanjutnya ditambahkan Masruri menyatakan ” jangan disalahkan kalau masyarakat menaruh kecurigaan untuk proyek dana abadi karena dipicu awalnya penjualan saham tahun 2020 yang tidak ada transparansi dan diduga ada unsur penyalahgunaan”.
Sumber berita : Masruri Ketua BCW

