GANNAS Datangi Polres Jakarta Barat terkait Klarifikasi Kasus Narkoba Onadio Leonardo dan Istri

Brv | Jakarta – Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANNAS) menegaskan bahwa kasus yang menjerat artis Onadio Leonardo dan istrinya tidak termasuk dalam kategori pengedaran narkoba, melainkan penyalahgunaan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum GANNAS, I Nyoman, kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat, siang ini.

Menurut I Nyoman, penerapan pasal terhadap Onadio seharusnya Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, yang mengarah pada penyalahgunaan, bukan pengedaran. Ia juga menekankan bahwa langkah assessment perlu dilakukan untuk menentukan apakah Onadio layak menjalani rehabilitasi.

“Kasus Onadio dan istrinya bukanlah pengedaran narkoba sebagaimana diberitakan selama ini. Mereka pengguna, bukan pengedar. Oleh karena itu, seharusnya dilakukan assessment agar bisa menjalani rehabilitasi,” ujar I Nyoman.

Selain itu, I Nyoman juga menyoroti kasus Ammar, yang sebelumnya diberitakan kembali terjerat narkoba karena ditemukan sabu di dalam sel tahanannya.

Berdasarkan konfirmasi pihak Lapas, barang bukti tersebut bukan milik Ammar, sehingga menurut GANNAS, keputusan untuk memindahkannya ke Lapas Nusakambangan dinilai tidak tepat.

“Kami sudah menerima klarifikasi dari pihak Lapas, bahwa sabu yang ditemukan di sel Ammar bukan miliknya. Maka tidak adil jika ia harus dipindahkan ke Nusakambangan,”tambah I Nyoman.

GANNAS berharap agar penegakan hukum kasus narkotika dilakukan secara objektif dan proporsional, mengedepankan asas keadilan serta aspek kemanusiaan.

Menurut lembaga ini, perbedaan antara pengguna dan pengedar harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba.(**)

Post Comment

Logo Berita Republik Viral
Redaksi | Kode Etik Jurnalistik | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Kontak | Dasar Hukum
PT. Indomedia Domain Rakyat Facebook Instagram YouTube TikTok