Satresnarkoba Polres Sumenep Gulung Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir 5 Gram Disita
Beritarepublikviral.com, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria asal Kecamatan Manding dan Rubaru berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar Rabu (29/10/2025) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap MS di pinggir Jalan Raya Rubaru, sekitar pukul 20.45 WIB. Dari tangan MS, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

“Dari hasil interogasi awal, MS mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari BN. Berdasarkan informasi itu, tim kami langsung melakukan pengembangan,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas AKP Widiarti S.H., Kamis (30/10/2025).
Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap BN di teras rumahnya di Kecamatan Rubaru. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 33 poket sabu dengan berat total 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp330 ribu hasil penjualan sabu.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Rivanda.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Sumenep.



Post Comment