Dugaan Pungli Berkedok Uang Seragam dan Bangunan di SMA Negeri 1 Sembawa: Langgar Aturan Pendidikan
BeritaRepublikviral.com, Banyuasin — Belakangan ini begitu banyak bermunculan pemberitaan mengenai adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak Komite sekolah meskipun sebenarnya hal ini dilarang dan telah ada ketetapan aturannya yang dikeluarkan oleh pemerintah
Akan tetapi pada praktiknya, pungutan seringkali berkedok “sumbangan sukarela” yang berujung pada kasus kotroversial.
Saat ini yang menjadi sorotan adalah SMA Negeri 1 Sembawa Kabupaten Banyuasin. Beredar informasi bahwa adanya pungutan sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per siswa di tahun ajaran baru 2025.
Dimana berkembang berita bahwa pungutan tersebut diperuntukkan baju seragam sebesar Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk uang pembangunan.
Bahkan didapati pula bahwa jika siswa yang belum melunasi uang pembangunan maka satu jenis seragam belum dirikan atau masih ditahan.
“Anak kami kemarin ditagih uang pembangunan yang belum lunas satu juta itu, jadi seragam pramuka belum diberikan”. Jelas seorang yang katanya anak nya murid baru di SMA Negeri 1 Sembawa yang ingin dirahasiakan identitasnya.
Demi mendapatkan keterangan yang lebih lanjut, awak media kami pada Jumat (24/10/2025) mendatangi langsung SMA Negeri 1 Sembawa.
Namun disana awak media kami tidak dapat menemui Kepala Sekolah ataupun Komite.
“Kepala Sekolah sedang ada kegiatan di Hotel Swarna Dwipa”. Untuk informasi nya silahkan ke Komite saja. Jelas salah seorang guru pengajar yang ada saat itu.
Setelah diminta kontak Kepala Sekolah, maka awak media kami meninggalkan Sekolah tersebut.
Setelah pula mendapati kontak Darmawan selaku Ketua Komite, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan whatssapp.
“Memang benar ada iuran tersebut”. Jawab Darmawan. Dan benar Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembelian baju seragam dan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk sumbangan pembangunan. Tambah Darmawan.
Kemudian dengan telah difasilitasi pihak sekolah, Selasa (29/10/2025), awak media diundang untuk dapat informasi yang lebih jelas.
Dalam kesempatan itu, Kepala Sekolah Dra. Hj. Ria wilastri M.M menjelaskan bahwa pungutan komite tersebut sudah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat.
“Bahwa memang iuran Komite sudah ada dari sebelumnya. Dimana sebelumnya Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Dimana Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk seragam dan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai iuran sumbangan. Dan hal yang wajar ada kenaikan karena mungkin ada biaya dalam upah jahit.
Terkait dana yang dipergunakan untuk seragam sekolah tersebut, kami hanya mengumpulkan dan diserahkan ke konveksi uang tersebut. Sedangkan penyaluran seragam sendiri di lakukan di sekolah setelah seragam tersedia disekolah. Tambah Darmawan.
“Dana Rp2,4 juta itu sudah disepakati dalam rapat bersama orang tua murid,” jelasnya lagi
Dan juga dari pungutan yang didapati dari orang tua murid, dilakukan untuk membuat pagar, lapangan olahraga serta perbaikan kelas. Papar Beni Ardi selaku Bendahara Komite.
Bahkan Komite tidak pernah meminta sumbangan atau bantuan ke lingkungan sekitar atau perusahaan perusahaan yang ada. Kami hanya meminta pungutan dari wali murid saja. Jelas Darmawan saat mengakhiri wawancara.
Tentunya, praktik seperti ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bersifat memaksa atau menjadi syarat dalam proses pendidikan.
Selain itu, Pasal 9 ayat (1) Permendikbud tersebut menegaskan bahwa komite hanya dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan jumlah tertentu.
Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau kewajiban membayar dalam nominal tertentu, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Dengan ini juga awak media kami akan mencoba meminta pandangan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. (Tim)



Post Comment