Aroma Suap di Dunia Pendidikan: Kepsek SDN 5 Pulau Rimau Diduga Tekan Media dengan Uang Rp500 Ribu

Beritarepublikviral.com-Banyuasin,Dunia pendidikan kembali mendapat sorotan tajam. Setelah kasus dugaan tindakan diskriminatif oleh oknum guru berinisial FD di SD Negeri 5 Pulau Rimau, kini mencuat dugaan upaya tidak etis dari pihak sekolah untuk menekan media agar menghapus pemberitaan.

Informasi yang diterima redaksi menyebut, Kepala Sekolah SDN 5 Pulau Rimau diduga menghubungi pihak redaksi dan meminta agar berita terkait dugaan diskriminasi tersebut diturunkan (take down).Ironisnya, permintaan itu disertai iming-iming uang sebesar Rp500 ribu kepada pihak media agar pemberitaan dihapus dari situs berita.

Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:

“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

Serta ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Sebelumnya, pemberitaan mengenai oknum guru berinisial FD yang diduga melakukan tindakan diskriminatif terhadap siswa RSL memicu keprihatinan publik. Guru tersebut disebut meminta siswa lain menjauhi RSL usai terjadi insiden antar murid, yang mengakibatkan tekanan psikologis pada anak.

Terkait peristiwa ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengamanatkan bahwa guru memiliki kewajiban untuk melindungi peserta didik dari kekerasan, diskriminasi, dan tekanan sosial di lingkungan pendidikan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa sekolah harus menjadi ruang aman dan bermartabat bagi peserta didik — bukan tempat untuk praktik intimidasi, apalagi upaya menekan media demi menutupi kesalahan.

(Bayu)

Post Comment

Logo Berita Republik Viral
Redaksi | Kode Etik Jurnalistik | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Kontak | Dasar Hukum
PT. Indomedia Domain Rakyat Facebook Instagram YouTube TikTok