“Kades Limau Akui Tarik Uang dari Warga dalam Program PTSL, Bertentangan dengan Aturan Menteri ATR/BPN”
Beritarepublikviral.com, Banyuasin,— Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat, kembali tercoreng.
Diduga, oknum Kepala Desa Limau, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, memanfaatkan program tersebut untuk melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga.
Sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya tambahan antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu untuk setiap sertifikat tanah. Padahal, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri — Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT — biaya maksimal PTSL di wilayah Kategori IV hanya Rp200 ribu. Jumlah itu sudah mencakup seluruh keperluan operasional, termasuk patok, materai, dan konsumsi panitia lokal.
“Kami disuruh bayar Rp300 ribu bagi yang sudah punya surat tanah, dan Rp600 ribu kalau belum ada,”
ungkap salah satu warga Desa Limau, Senin (20/10/2025), kepada awak media.
Warga lainnya pun membenarkan hal serupa. “Katanya program pemerintah ini gratis, tapi kenyataannya kami tetap diminta bayar. Kalau begini bukan membantu rakyat, malah jadi ajang pungli,” ujarnya dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Limau, Muhammad Dina, membenarkan adanya pungutan tersebut.
“Benar, hasil rapat tim PTSL dan peserta disepakati pembiayaan Rp300 ribu untuk yang punya SPHT dan Rp600 ribu bagi yang belum punya. Dana itu untuk transportasi, akomodasi, makan-minum, serta kebutuhan tim, termasuk dari desa dan BPN,” jelas Dina melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/10/2025).
Namun, pernyataan tersebut justru bertentangan dengan ketentuan hukum.
Dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL, dijelaskan bahwa program ini tidak boleh dikenai biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungli sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Camat Sembawa, Drs. Erman Taufik, MM, menegaskan pihak kecamatan tidak dilibatkan dalam proses pungutan maupun pengelolaan dana PTSL di desa.
“Kecamatan tidak ikut dan tidak mengetahui adanya biaya tersebut. Program PTSL langsung dari BPN ke desa,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (24/10/2025).
Diketahui, dari 230 peserta PTSL di Desa Limau, baru 93 sertifikat yang selesai, 21 di antaranya tidak dapat diproses karena kendala administrasi.
Redaksi akan menindaklanjuti kasus ini dengan meminta klarifikasi langsung ke Kantor Pertanahan Banyuasin (BPN) guna memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan program nasional ini.
Landasan Hukum:
1. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
2. Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017 tentang Pembiayaan PTSL.
3. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi —
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan alasan yang tidak sah, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.”(Tim)


Post Comment