Diduga Ajarkan Ujaran Kebencian, Oknum Guru di SDN 5 Pulau Rimau Langgar Etika dan Perlindungan Anak

Beritarepublikviral.com, Banyuasin — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum guru di SD Negeri 5 Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, berinisial FD, diduga melakukan tindakan tidak pantas di lingkungan sekolah dengan mengajarkan dan menormalisasi perilaku diskriminatif terhadap salah satu murid, RSL.

 

Peristiwa ini berawal dari insiden antara dua siswa, RSL dan PRS, yang sempat terlibat pertengkaran di dalam kelas. Kasus tersebut sebenarnya telah diselesaikan melalui mediasi internal sekolah. Namun, pasca penyelesaian, oknum guru FD justru menginstruksikan murid lain untuk “mendiami” atau tidak berinteraksi sementara dengan RSL, yang berpotensi menimbulkan perundungan sosial (social bullying) di lingkungan belajar.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, FD mengakui tindakan tersebut dengan alasan sudah bingung menghadapi situasi karena orang tua RSL dianggap membuat unggahan di media sosial yang menyudutkan pihak sekolah.

 

“Saya memang meminta anak-anak lain untuk menjaga jarak sementara waktu dari RSL. Itu saya lakukan karena suasana kelas tidak kondusif,” ujar FD didampingi Kepala Sekolah Suripno, S.Pd dan guru Joel Sitohang, S.Si.

 

Namun, tindakan tersebut justru bertentangan dengan kode etik guru dan perlindungan anak, sebab berpotensi menciptakan stigma, tekanan psikologis, serta perundungan sistemik terhadap anak didik.

 

Menurut orang tua RSL, Erna, anaknya kini mengalami tekanan mental akibat sikap diskriminatif tersebut.

 

“Kami berharap sekolah memberikan pembinaan, bukan malah membuat anak saya dijauhi teman-temannya,” ungkapnya.

 

Kepala Sekolah Suripno, S.Pd, menegaskan pihaknya akan mengevaluasi tindakan FD dan memperkuat pendekatan pembinaan serta konseling bagi siswa.

 

“Kami akan memperbaiki situasi dan lebih bijak menyikapi permasalahan murid,” katanya.

 

Landasan Hukum:

 

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

 

Pasal 54 ayat (1): “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya.”

 

Pasal 76C: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

 

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,

 

Pasal 20 huruf (a): Guru wajib menjunjung tinggi martabat peserta didik, bersikap objektif, adil, serta melindungi anak dari perlakuan diskriminatif.

 

3. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan,

 

Melarang guru dan tenaga pendidik melakukan tindakan yang dapat menyebabkan trauma psikologis atau sosial terhadap peserta didik.

 

Kasus dugaan ujaran kebencian dan tindakan diskriminatif di lingkungan sekolah ini menjadi peringatan keras bagi tenaga pendidik agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pembinaan siswa. Pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan perlindungan, bukan arena penanaman kebencian atau stigma terhadap anak.(Tim)

Post Comment

Logo Berita Republik Viral
Redaksi | Kode Etik Jurnalistik | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Kontak | Dasar Hukum
PT. Indomedia Domain Rakyat Facebook Instagram YouTube TikTok