Kamjawiyono Sosialisasikan Dua Perda Penting: Ketenagakerjaan dan Perlindungan Perempuan-Anak di Desa Sumput
Beritapopulerviral.com || GRESIK – Anggota DPRD Komisi 1 Kabupaten Gresik dari Fraksi Gerindra, Kamjawiyono, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sekitar. Melalui kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Tahap VIII Tahun 2025, ia menggelar pertemuan bersama warga di kediamannya di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, yakni Kasi Pembangunan, Mujiono. Minggu (26/10/2025) pagi
Dalam kegiatan tersebut, Kamjawiyono membahas dua Peraturan Daerah penting yang erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat, yaitu Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dalam pemaparannya, Mujiono dari Disnaker menjelaskan berbagai poin strategis terkait regulasi ketenagakerjaan, termasuk perlindungan hak-hak pekerja, peningkatan kualitas tenaga kerja lokal, serta pentingnya hubungan industrial yang harmonis. Sementara itu, Kamjawiyono menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah sangat penting agar mereka bisa ikut mengawasi pelaksanaannya.
“Kita ingin masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga memahami dan mampu menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam perda, terutama yang menyangkut tenaga kerja dan perlindungan terhadap perempuan serta anak,” ujarnya.
Acara yang berlangsung dengan suasana akrab dan partisipatif ini juga menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan masukan dan pertanyaan seputar implementasi kebijakan di lapangan. Menutup kegiatan, Kamjawiyono mengingatkan pentingnya peran bersama dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, adil, dan berkeadilan gender di Kabupaten Gresik.
 
								 
            
 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                                                 
                                     
                                     
                                     
        
         
             
             
             
            
Post Comment