Jaksa Sita Tiga Senpi Milik Terdakwa Korupsi Bank Jatim
Sabtu 25 Oktober 2025 | 11.29 WIB
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Beritarepublikviral.Com_KEJAKSAAN Tinggi ( Kejati ) DKI Jakarta menyita tiga pucuk senjata api milik Bun Sentoso, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim. Kepemilikan senpi itu sempat terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Rans Fismy, membenarkan penyitaan tersebut. Ia menyebut ketiga senjata api itu ditemukan dalam penggeledahan dan seluruhnya tercatat atas nama Bun Sentoso.
“Satu buah senjata api jenis pistol merek Streamlight TLR-6, Glock Inc. Smyrna GA, made in Austria, BVMB117 Austria 7.65/32, warna hitam, berikut magasin kaliber 9 dan hardcase warna cokelat milik Bun Sentoso,” ujar Rans melalui pesan singkat, Jumat, 24 Oktober 2025.
“Dan satu pucuk senjata api jenis Glock 43X kaliber 32 beserta magasin, dan buku kepemilikan senjata api untuk bela diri/koleksi atas nama Bun Sentoso,” kata Rans.
“Apakah saksi pernah melihat terdakwa Bun memegang senjata api?” tanya jaksa penuntut umum.
Muhammad menjawab, ia tak pernah melihat langsung Bun memegangnya. “Tapi pernah menunjukkan saja,” katanya.
“Berapa banyak yang dimiliki?” cecar jaksa.
“Seingat saya satu saja,” jawab Muhammad. Ia mengaku tidak tahu jenis atau kelengkapan amunisinya.
Jaksa kemudian memastikan, apakah yang dimaksud adalah senjata api jenis Kimber micro 9 kaliber 32. Muhammad menjawab, “tidak tahu sama sekali.”
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim periode 2023–2024 menjerat Bun Sentoso bersama empat terdakwa lain, termasuk Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny. Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 299,39 miliar.
( Tim )


 
            

 
                                                                                 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
        
         
             
             
             
            
Post Comment