BPKN Akan Panggil Dirut Aqua Terkait Temuan Air Sumur Bor dalam Produksi

Jakarta, Kamis 23 Oktober

 

 

Heboh Aqua Ternyata dari Air Bawah Tanah, Instagramnya Langsung Tutup Komentar

BR-V Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan akan memanggil jajaran manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam proses produksi.

Langkah ini diambil setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak ke fasilitas produksi Aqua di Subang, Jawa Barat, yang mengungkap bahwa air yang digunakan bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan dari pengeboran tanah dalam.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat serta pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara klaim iklan dan fakta di lapangan.

Ia menegaskan bahwa BPKN akan bertindak tegas untuk memastikan hak konsumen atas informasi yang benar dan tidak menyesatkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua.

BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut, ujar Mufti dalam keterangannya pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Isu penggunaan air tanah ini mencuat setelah hasil inspeksi menunjukkan adanya aktivitas pengambilan air dari sumur bor, yang bertentangan dengan citra Aqua sebagai air pegunungan yang murni dan alami.

Selama ini, Aqua dikenal luas melalui kampanye iklan yang menekankan kemurnian air pegunungan, sehingga temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kejujuran dalam promosi produk.

Mufti menegaskan bahwa BPKN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan.

Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi.

BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum, tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air yang digunakan oleh perusahaan tersebut.

Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK) yang berlaku.

Mufti menekankan bahwa tindakan ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan demi menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen secara nasional.

Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk.

Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra, tandasnya.

 

Post Comment

Logo Berita Republik Viral
Redaksi | Kode Etik Jurnalistik | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Kontak | Dasar Hukum
PT. Indomedia Domain Rakyat Facebook Instagram YouTube TikTok