Mediasi Damai Berbuah Manis! Kasus Penganiayaan Tanah Abang Akhirnya Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Upaya mediasi damai dalam kasus penganiayaan di Tanah Abang akhirnya berbuah manis. Advokat Muhamad Ali berhasil memfasilitasi perdamaian antara pelaku dan korban hingga keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Proses hukum kasus penganiayaan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui beberapa kali mediasi, pihak pelaku dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan difasilitasi langsung oleh advokat ternama, Muhamad Ali, S.H., M.H.
Kasus yang melibatkan pelaku berinisial R dan korban B ini sempat berjalan alot di tingkat penyidikan Polsek Tanah Abang, karena pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Namun, langkah mediasi yang digagas oleh kuasa hukum kedua belah pihak akhirnya membuahkan hasil positif.
Pertemuan mediasi dilakukan di ruang Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, dan dihadiri oleh kedua pihak beserta keluarga masing-masing. Dalam pertemuan itu, korban menyatakan telah menerima biaya penggantian pengobatan serta menyampaikan kesediaannya untuk memaafkan pelaku.
“Saya mengingatkan kepada klien saya agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Setiap bentuk kekerasan atau penganiayaan memiliki konsekuensi hukum pidana yang tegas,” tegas Advokat Muhamad Ali, usai penandatanganan kesepakatan damai.
Berkat adanya perdamaian itu, pelaku akhirnya dibebaskan setelah menjalani tujuh hari masa penahanan di Polsek Tanah Abang. Kesepakatan tersebut juga diserahkan secara resmi kepada penyidik sebagai dasar penghentian proses hukum melalui restorative justice.
Mediasi ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian kasus pidana ringan yang berkeadilan tanpa mengabaikan hak korban dan tanggung jawab pelaku.



Post Comment