Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/1227/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Pihak terlapor disebut atas nama H. Mukodas, dengan objek sengketa berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021, warna putih mutiara.
- Mitsubishi Pajero Sport warna putih mutiara
- Nomor polisi: B 999 MKD
- Nomor rangka: MK2KRWPNUMJ001640
- Nomor mesin: 4N15UHC2768
- STNK atas nama PT Asri Jaya Mandiri
- Alamat: Villa Mutiara Kirana Selatan, Bekasi
Namun, menurut pelapor, hingga kini penetapan tersebut belum dieksekusi.
“Surat penetapan sita dari pengadilan sudah ada, tapi penyidik belum bergerak. Informasi dari saya, unit ada di rumah 480 atas nama H. Mahmud,” ujar Fahrorrosi.
Ia juga menyampaikan kekecewaan atas lambatnya perkembangan laporan.
Fahrorrosi menambahkan bahwa dirinya mendengar informasi tidak resmi terkait dugaan adanya upaya menghambat perkara.
“Ada info yang saya dengar dari lingkungan terlapor bahwa penyidik diduga menerima uang Rp150 juta untuk menghentikan perkara ini. Itu yang saya dengar, tapi saya belum tahu kebenarannya,” ucapnya.
Pernyataan ini masih berupa klaim sepihak dari pelapor dan belum terverifikasi.
Hasil konfirmasi media kepada penyidik melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan berjanji akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun penyidik terkait keluhan tersebut.
Pelapor meminta agar pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia ikut mengawasi jalannya proses hukum dan memastikan pelaksanaan penetapan pengadilan sesuai aturan yang berlaku.


