
BR-V Jakarta – Tagar #Boikot Trans 7 kembali ramai diperbincangkan di media sosial menyusul sorotan Komisi Penyiaran Indonesia terhadap program siaran X pose Uncensored yang tayang di Trans7.
Komisi Penyiaran Indonesia telah menjatuhkan sanksi terhadap program tersebut karena dianggap menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, dan melanggar etika penyiaran yang berlaku.
Tayangan yang muncul pada 13 Oktober 2025 itu dinilai mendistorsi tradisi pesantren serta menyinggung perasaan komunitas pesantren secara luas sehingga KPI mendorong Trans7 melakukan koreksi total.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan penjatuhan sanksi dilakukan setelah Rapat Pleno dan pemanggilan pihak Trans7 untuk klarifikasi terkait tayangan Xpose Uncensored.
Beberapa adegan yang menjadi sorotan antara lain penggambaran santri berjalan jongkok, pemberian amplop kepada kiai dengan narasi negatif, serta penafsiran tradisi khidmah sebagai bentuk eksploitasi.
Ubaidillah menegaskan tayangan itu gagal memahami dan menghormati nilai-nilai pesantren yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan bangsa.
Alih-alih menjadi jembatan pemersatu, tayangan ini justru menimbulkan perpecahan dan kegaduhan di tengah masyarakat sehingga KPI mengimbau stasiun televisi lain agar lebih berhati-hati dalam memproduksi konten.
Langkah tegas KPI mendapat dukungan publik yang menuntut konten penyiaran bertanggung jawab serta menghargai keberagaman budaya dan tradisi di Indonesia.

