Beritarepublikviral.com, Palembang–Ketegangan terjadi di lingkungan UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Ade Irma Nasution, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Rabu (15/10/2025). Seorang wartawan bernama Rizal terlibat cekcok dengan oknum Kejaksaan yang diduga memiliki kepentingan pribadi dalam proyek rehabilitasi atap gedung UPTD PPA senilai lebih dari Rp2 miliar.
Rizal mengaku datang bersama rekannya, Evi, untuk melakukan konfirmasi dan peliputan terkait proyek tersebut. Namun, saat berada di lokasi, tiba-tiba datang seorang oknum dari pihak Kejaksaan yang langsung marah-marah dan mengklaim proyek itu dikerjakan oleh adiknya.
“Dia marah-marah, mengaku adiknya yang mengerjakan proyek ini, bahkan sempat meminta polisi untuk menangkap kami. Padahal kami datang secara resmi dan sesuai prosedur jurnalistik,” ujar Rizal.
Evi menambahkan, proyek rehabilitasi atap gedung itu tidak mencantumkan sumber dana anggaran di papan proyek, dan tidak ditemukan data jelas di situs LPSE, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyimpangan transparansi anggaran.
Informasi dari pelaksana di lapangan menyebutkan bahwa nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Kami hanya ingin mengonfirmasi sumber dan pelaksanaan proyek. Namun hingga kini, baik Kepala Dinas yang sedang diklat di Jakarta maupun Sekdin yang diarahkan untuk ditemui, tidak bisa dihubungi,” ungkap Evi.
Landasan Hukum yang Relevan:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 4 ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, wartawan berhak meminta dan memperoleh data proyek pemerintah tanpa dihalangi.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan pemerintah.
Tindakan mengintimidasi atau menghalangi wartawan saat peliputan dapat dikategorikan pelanggaran hukum.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana.
Dugaan adanya proyek dengan kepentingan keluarga berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini membuka pertanyaan serius: mengapa oknum aparat justru bereaksi emosional saat dikonfirmasi proyek publik? Transparansi adalah kewajiban, bukan ancaman. Publik berhak tahu ke mana dana miliaran rupiah itu mengalir — apalagi jika ada aroma nepotisme di balik proyek pemerintah.(Tim)


