Beritarepublikviral.com-Banyuasin,Polemik pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat. Sejumlah orang tua murid mengeluhkan bahwa bantuan dana aspirasi anggota Komisi X DPR RI berinisial M.I.R yang dijanjikan sejak 20 Agustus 2025, baru terealisasi pada Selasa, 14 Oktober 2025, dan hanya cair untuk siswa yang baru terdaftar.
Program ini berdasarkan SK Nominasi Nomor 40/PLPP.1.1/BP/SK/NOM10/2025 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara siswa lama dan siswa baru.
“Alhamdulillah, anak saya dapat bantuan karena baru daftar sekolah,” ujar R, salah satu wali murid dengan wajah senang.
Namun berbeda dengan T, wali murid lainnya, yang mengeluh.
“Anak saya sudah lama terdaftar dan sudah punya buku tabungan, tapi sampai sekarang masih kosong. Saya sudah bolak-balik ke bank,” keluhnya.
Petugas keamanan bank yang ditemui awak media membenarkan bahwa pencairan kali ini memang hanya untuk siswa baru.
“Yang cair hari ini hanya yang baru mencetak buku tabungan baru, sedangkan yang lama belum ada pencairan,” ujarnya.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Padahal, berdasarkan informasi awal dari pihak sekolah, seluruh siswa yang masuk dalam daftar nominasi dijanjikan akan menerima dana bantuan tersebut.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang hanya untuk siswa baru, tolong diberi penjelasan agar yang lama tidak berharap,” tegas S, salah satu wali murid.
Analisis dan Dasar Hukum:
Pencairan dana bantuan pendidikan seperti PIP seharusnya dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, sesuai ketentuan dalam:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 11 ayat 1) — Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 3 huruf d) — Menegaskan fungsi kementerian dalam pemberian bantuan pendidikan secara adil, transparan, dan akuntabel.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) — Mengatur bahwa bantuan harus disalurkan kepada seluruh penerima yang telah terdaftar dalam daftar nominasi resmi, tanpa terkecuali.
Jika benar terdapat perbedaan pencairan tanpa dasar yang jelas, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 7 ayat 1).
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan pihak DPR RI yang menyalurkan aspirasi ini dapat memberikan klarifikasi terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dan dugaan ketimpangan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan di Kabupaten Banyuasin.
(Kendra)

