Imbauan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam, menyusul adanya ancaman bom yang ditujukan kepada tiga sekolah internasional di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Utara.
“Menemukan ada peristiwa yang menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas dan pidana, mohon segera melapor,” ujar Ade Ary kepada wartawan pada Kamis, 09 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan berbagai saluran resmi untuk menyampaikan laporannya.
Saluran tersebut meliputi nomor telepon bebas pulsa 110, Bhabinkamtibmas, Kapolsek, hingga akun media sosial resmi milik Polda Metro Jaya.
Ade Ary juga menyampaikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang melakukan pengancaman pengeboman. 
“Kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab mohon hentikan aksinya untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan atau mengganggu ketertiban umum.
Meski ancaman bom terhadap sekolah internasional menjadi perhatian publik, Polda Metro Jaya memastikan bahwa situasi di wilayah hukumnya tetap aman dan terkendali.
“Terkait ancaman tersebut, bahwa sampai dengan saat ini wilayah hukum Polda Metro Jaya aman terkendali,” ucap Ade Ary.
Tiga sekolah internasional yang disebut dalam ancaman tersebut adalah Jakarta Nanyang School dan Mentari Intercultural School yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, serta North Jakarta Intercultural School (NJIS) di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ade Ary menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat beraktivitas seperti biasa tanpa rasa khawatir.
“Kami ada 24 jam di lapangan, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.(*)

