BR-V, Jum’at 3/okt/2025
Bekasi Raya- September 2025 – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Seorang wartawan bernama Diori Parulian Ambarita resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor STTLP/B/6885/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA menyebutkan bahwa insiden terjadi pada Jumat, 26 September 2025 di wilayah Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kronologi Insiden
Diori yang sedang meliput sebuah kejadian di lapangan tiba-tiba dikeroyok oleh sekitar 10 orang tak dikenal. Meskipun sudah menyampaikan identitas sebagai wartawan kepada para pelaku, Diori tetap diserang secara brutal. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, mata kiri, kepala, serta kehilangan data penting karena telepon genggam miliknya dirampas dan dihapus oleh pelaku.
Tindakan Kepolisian
Kasus ini kini telah ditangani oleh pihak kepolisian dan masuk ke tahap penyelidikan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada insan pers yang tengah menjalankan tugas.
Reaksi Komunitas Jurnalis
Komunitas jurnalis dan organisasi pers mengecam keras insiden ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada wartawan. Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap demokrasi dan kebebasan informasi.
Pesan untuk para jurnalisĀ
Insiden ini menjadi pengingat bagi semua wartawan untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menjalankan tugas. Penting bagi wartawan untuk mengetahui hak-hak mereka dan tidak ragu untuk melapor jika mengalami kekerasan atau intimidasi.
Dengan penanganan yang serius dari pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati dan melindungi hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
(*/Red/MBP/allex)