LBH Garda Kencana Dampingi Pekerja Lawan PHK Sepihak PT Oasis Waters

LBH Garda Kencana Dampingi Pekerja Lawan PHK Sepihak PT Oasis Waters

BRV.COM-Banyuasin, Seorang pekerja harian lepas (HL) PT Oasis Waters Internasional, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, bernama E.W, mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang merugikannya secara materiil dan moril. Kasus ini terjadi sejak 23 Juli 2025, ketika dirinya dilarang kembali masuk kerja oleh pihak perusahaan.

EW, yang bekerja sejak Agustus 2021, menuturkan awal masalah bermula saat dirinya menolak menandatangani surat kesepakatan pemberian THR hanya Rp300 ribu, jauh di bawah kewajiban perusahaan sebesar Rp2,96 juta sesuai gaji pokok.

“Saya masih berstatus kontrak waktu itu, tapi HRD menyatakan kontrak sudah habis. Padahal THR yang diberikan tidak sesuai aturan. Selain itu, selama bekerja saya juga tidak pernah ditanggung BPJS oleh perusahaan,” ungkap EW.

Merasa diperlakukan tidak adil, EW pun menggandeng LBH Garda Kencana yang beralamat di Jl. Palembang–Betung KM 18 No. 03 Serong, Kelurahan Sukomoro, untuk menuntut hak-haknya.

Kuasa hukum EW, Riski, SH, menyatakan pihaknya telah mengadu ke Disnaker Provinsi Sumsel, namun diarahkan ke Disnaker Kabupaten Banyuasin.

“Kami sudah menemui pejabat di Disnaker, tetapi baru ditanggapi staf dan diminta membuat surat pengaduan resmi terlebih dahulu,” jelas Riski.

Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan:

Pasal 151 ayat (1): Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK dihindari.

Pasal 151 ayat (2): Jika PHK tidak bisa dihindari, maka wajib ada perundingan bipartit dengan pekerja atau serikat pekerja.

Pasal 156: Jika PHK tetap dilakukan, pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Selain itu, pengabaian kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan pekerjanya.

Dengan demikian, PHK sepihak tanpa prosedur sah dan tanpa pembayaran hak pekerja dapat dinyatakan batal demi hukum.

 

(Kendra)

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *