DPD Trisula Justisia Kawal Warga Banyuasin, Bongkar Penipuan Rp562 Juta

DPD Trisula Justisia Kawal Warga Banyuasin, Bongkar Penipuan Rp562 Juta

BRV.COM-Banyuasin – Enam warga Kabupaten Banyuasin menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial Sutris, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 03 Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa. Dugaan tindak pidana ini turut melibatkan seorang rekannya bernama Penti, dengan total kerugian mencapai Rp562 juta.

Modusnya, Sutris mengiming-imingi para korban akan diterima bekerja di PT Bukit Bahari, yang diklaim sebagai perusahaan mitra PT Bukit Asam (PTBA), dengan janji gaji Rp10 juta per bulan setelah melalui tes kesehatan. Untuk meyakinkan warga, pelaku bahkan pernah menggunakan seragam dinas Polairud saat menemui korban.

Uang dari enam korban berhasil dikumpulkan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp46 juta hingga Rp150 juta. Akibat bujuk rayu pelaku, sejumlah korban bahkan terpaksa menjual rumah dan harta benda lain demi memenuhi permintaan uang tersebut. Namun, hingga kini pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Pihak korban juga meminta bantuan hukum melalui Dewan Pimpinan Daerah Bantuan Hukum Trisula Justisia, yang saat ini mendampingi mereka dalam proses hukum. Kasus ini telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel dan Propam Polda Sumsel sejak Desember 2024. Sayangnya, hingga September 2025, para korban mengaku belum mendapat kepastian tindak lanjut.

Menurut KUHP Pasal 378, pelaku penipuan dapat dipidana penjara hingga 4 tahun:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain itu, jika terbukti dilakukan oleh oknum aparat negara, maka sanksi etik dan disiplin juga dapat dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Pakar hukum Masher Data Musai, SH., MH., menilai kasus ini harus dipandang serius karena menyangkut integritas institusi Polri. “Apabila benar oknum polisi menggunakan atribut dan kewenangannya untuk melakukan penipuan, maka selain pidana umum berdasarkan KUHP, yang bersangkutan juga harus dijerat dengan sanksi etik dan disiplin. Bahkan, jika terbukti, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dapat dijatuhkan. Hal ini penting agar citra Polri tidak semakin tercoreng,” tegasnya.

Abdul Rasyid, salah satu korban, menegaskan mereka siap menempuh langkah hukum lebih lanjut jika kasus ini mandek. “Kalau dalam beberapa hari tidak ada kejelasan, kami akan bawa ke Propam Mabes Polri. Kami hanya ingin uang kembali dan hukum ditegakkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumsel maupun Propam belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

 

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *