Beritarepublikviral.com, Muba – Penyulingan minyak mentah (ilegal repinery) terbakar didesa Tanjung Durian Kecamatan Lawang wetan. Kebakaran menimbulkan ledakan besar dan kepulan asap hitam menjulang tinggi ke udara. Senin. (22/09/2025)
Kebakaran itu mengeluarkan suara ledakan disertai kobaran api,asap hitam menjulang tinggi ke udara sempat menjadi perhatian warga setempat, dimana sejumlah pekerja berhamburan menyelamatkan diri dari lokasi penyulingan minyak.
Menurut (S) mengaku kepada wartawan saat berada disekitar lokasi kebakaran. Iya pak kebakaran dan suara ledakan keras itu berasal penyulingan minyak mentah yang terbakar,kami tidak mengetahui apa penyebab kebakaran,secara pasti belum mengetahui ada korban atau tidak api masih berkobar di sekitar penyulingan. Ujarnya.
Atas kejadian itu. Unit Reskrim polsek babat toman mengamankan seorang warga. Berniat (51) diketahui pemilik penyulingan minyak mentah (ilegal repinery) warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan.
Penyulingan minyak mentah yang terbakar Jumat (19/9/2025) pukul 10.00 WIB di Dusun III, Desa Tanjung Durian. Api diduga berasal dari sisa bara di bawah tangki atau tungku usai proses penyulingan. Bara menyambar material sisa pembakaran pemicu kobaran api. Pungkasnya.
Berniat. Bersama warga di sekitar lokasi kebakaran berupaya padamkan api dengan air bercampur deterjen. Setelah sekitar 30 menit api berhasil padam. Akibat kebakaran itu tidak ada korban jiwa hanya kerusakan peralatan penyulingan. Katanya.
Penyidik Polsek Babat Toman melakukan penyelidikan serta pemeriksaan dan hasil gelar perkara. Berniat diamankan polisi. Sabtu.(20/09/2025) dirinya mengaku memiliki tempat penyulingan minyak mentah tanpa izin.
Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawann, SH. melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H. Membenarkan adanya penetapan tersangka pemilik penyulingan minyak mentah. Kebakaran terjadi akibat kelalaian yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.” Ujar Kasi Humas.
Barang bukti.1 unit mesin sedot,1 selang panjang ±5 meter bekas terbakar, 1 drum besi bekas terbakar, 1 tangki/tungku besi berkapasitas ±6.000 liter, 1 jerigen 35 liter berisi cairan hitam diduga minyak mentah, 1 jerigen 25 liter berisi cairan diduga hasil olahan jenis solar berhasil disita.
Tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang (RI) Nomor 22 Tahun 2001. Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 188 KUHP. Tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
Kini tersangka. Berniat,telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut. (Tim HD)