Infrastruktur Jalan di Dusun Jajangan Rusak Parah, Kepala Desa Merasa Tidak Memiliki Wewenang

Infrastruktur Jalan di Dusun Jajangan Rusak Parah, Kepala Desa Merasa Tidak Memiliki Wewenang

BANYUWANGI, BERITAREPUBLIKVIRAL.COM –

Infrastruktur jalan di wilayah Dusun Jajangan, Desa Sumber Bulu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, mengalami kerusakan parah. Kerusakan tersebut diduga kuat akibat aktivitas penambangan galian C yang pernah berlangsung di wilayah tersebut. Pada Senin (25/08).

Warga sekitar mengeluhkan kondisi jalan yang dulunya mulus kini berubah menjadi rusak dan sulit dilalui. Kendaraan yang melintas kerap mengalami kesulitan, sementara aktivitas masyarakat terganggu akibat jalan licin jika hujan, dan bergelombang.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai keluhan warga, tentang kerusakan jalan Ahmad Fauzy Kepala Dusun Jajangan hanya membalas dengan salam, “Wa’alaikum salam…” sebutnya.

Hal serupa juga di lakukan oleh (nama tertulis Hiz) salah satu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Bulu yang memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun,

padahal kepala dusun dan BPD dengan tegas menyampaikan jika mereka turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak dan manfaat dari kegiatan pertambangan

Sesuai pernyataan BPD saat di konfirmasi via whatshapp no. 085230588xxx pada (04/07/2025) kemarin,

“Mengenai kerusakan infrastruktur pihak Penambang bersedia memperbaiki dengan menata batu batu besar sebagai onderlah untuk kemudian ketika suatu saat di aspal / di cor beton struktur jalan nya sudah semakin kuat .

Berbeda dengan Sarengat (Kepala Desa Sumber Bulu), Justru menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kerusakan jalan tersebut,

“Ya wilayah masuk mas tp sy kan GK ada wewenang,tanya aja sama masyarakat sana dan penambangnya” tegas Sarengat

Pernyataan ini semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga fasilitas umum.

Jelas di atur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
Pasal 28 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau mengganggu fungsi jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun ganti rugi.

Dengan kondisi jalan yang semakin memburuk, warga berharap agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dinas terkait segera turun tangan untuk memperbaiki infrastruktur serta mengendalikan aktivitas apapun yang menjadi penyebab utama kerusakan fasum

(Tim).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *