Diduga Pelayanan Bobrok di Kelurahan Air Batu: Warga Dipersulit Urus KIS, Staf Terkesan Masa Bodoh

Diduga Pelayanan Bobrok di Kelurahan Air Batu: Warga Dipersulit Urus KIS, Staf Terkesan Masa Bodoh

Brv.com-Banyuasin, Warga Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, geram atas buruknya pelayanan aparatur kelurahan. Alih-alih membantu, staf kelurahan justru terkesan masa bodoh, saling lempar tanggung jawab, dan pura-pura tidak paham prosedur, ketika warga hendak mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu untuk pendaftaran Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Seorang warga Air Batu Km 20 menuturkan kekecewaannya. Sudah dua kali ia datang ke kantor kelurahan, namun pulang dengan tangan kosong. Pada kunjungan pertama, lurah tidak berada di tempat, dan staf mengaku tidak mengerti prosedur. Pada kunjungan kedua, Kamis (07/08/2025), meski berkas lengkap sesuai arahan Dinas Sosial, ia tetap dipulangkan dan diminta foto depan rumah.

 

“Berkas saya sudah lengkap, tapi malah dibilang belum tentu bisa dapat KIS. Saya jadi bingung, ini kelurahan membantu atau mempersulit?” ujarnya kesal.

 

Padahal, sesuai Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS, operator di tingkat kelurahan wajib melakukan verifikasi dan input data warga yang berhak menerima bantuan sosial. Tindakan yang memperlambat atau menghambat proses ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan dilakukan cepat, mudah, terjangkau, dan non-diskriminatif.

 

Bahkan, jika terbukti dengan sengaja mempersulit pelayanan publik, aparat kelurahan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU 25/2009, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian, hingga sanksi pidana sesuai Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

 

Buruknya pelayanan seperti ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk nyata pengabaian hak warga negara atas jaminan kesehatan, sekaligus mencoreng wajah pemerintahan di tingkat paling bawah.

 

Sedangkan menurut syarat untuk daftar kis Bantuan pemerintah itu harus di daftarkan melalui layanan Data terpadu DTKS oleh operator kelurahan / Desa tiap / tanggal 1 sampai tanggal 10 .setiap bulannya

Tetapi terkait perubahan Data dari DTKS pindah ke datasen ,membuat terkendala pelayanan akan tetapi semestinya staf kelurahan harus memberi solusi dan kemudahan bagi warganya bukan bikin warga merasa kecewa karena pelayan yang tidak jelas

 

Kendra

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *