Proyek Dana Kelurahan 2025 Diambil Alih Pihak Ketiga, Warga Protes: “Swakelola Lebih Berdayakan Masyarakat!”

Banyuasin, BR-V.com – Pembangunan yang didanai melalui Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari warga. Pasalnya, pelaksanaan proyek yang selama ini dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat, kini dialihkan sepenuhnya kepada pihak ketiga atau CV.

Warga menilai perubahan sistem pelaksanaan ini menghilangkan kesempatan masyarakat untuk terlibat langsung dalam pembangunan dan kehilangan potensi menambah penghasilan.

“Dulu, kalau swakelola, kami ikut kerja. Bisa nambah penghasilan dan kami juga tahu kualitas pekerjaan. Sekarang dikerjakan pihak ketiga, semuanya orang luar. Kami hanya jadi penonton,” keluh salah satu warga Kelurahan di Kecamatan Talang Kelapa.

Hal senada disampaikan oleh aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama. Ia menyayangkan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro-rakyat. Menurutnya, proyek dana kelurahan seharusnya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat lokal, bukan malah diberikan ke kontraktor luar yang tidak jelas pengawasan dan kontrolnya.

“Jangan-jangan ini bentuk balas budi politik. Bisa saja pihak ketiga yang ditunjuk itu bagian dari tim sukses. Ini patut dicurigai dan harus diawasi,” tegas Sepriadi.

Lebih mirisnya lagi, tidak terlihat adanya pengawasan dari pihak kelurahan, kecamatan, apalagi dinas teknis seperti Dinas PU dalam proses pengerjaannya. Sepriadi menduga, lemahnya pengawasan membuka peluang besar terjadinya penyimpangan.

“Kalau pekerjaan diambil alih pihak ketiga tidak sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), masyarakat mau lapor ke mana? Sementara warga tidak dilibatkan sejak awal,” tambahnya.

Warga berharap pemerintah Kabupaten Banyuasin segera mengevaluasi kebijakan ini dan mengembalikan sistem pelaksanaan dana kelurahan ke mekanisme swakelola.

“Proyek swakelola bukan hanya soal efisiensi, tapi juga soal keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini hanya menguntungkan segelintir pihak,” pungkas Sepriadi.

Pemerintah daerah diminta transparan dan menjelaskan dasar hukum perubahan pelaksanaan proyek dana kelurahan. Jika ada indikasi pelanggaran atau penyimpangan, pihak berwenang harus turun tangan dan menindak tegas.

 

 

(Kendra)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *