Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kab. OKI kini telah diciderai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pada tanggal 31/07/2025 beredar berita bahwa PC. PMII OKI telah mengadakan KONFERCAB KE-VI dan mendelarasikan Muhammad nur tanjali ketua terpilih itu adalah ilegal.
Pengurus cabang resmi Sabahat Galih Permadi selaku ketua cabang PMII OKI mengecam kepada oknum-oknum yang mengadakan Konfercab Ilegal tersebut.
Saya selaku ketua cabang sangat kecewa kepada keder yang menciderai Organissinya sendiri demi kepentingan pribadi dan kelompok. Ujar Galih.
Untuk mencapai ambisinya menjadi ketua cabang Muhammad Nur Tanjali mengadakan KONFERCAB secara sepihak dan tanpa koordinasi dengan pengurus.
Konfercab yang dilaksanakan secara sepihak tersebut dihadiri oleh sekretaris PKC Sumatera Selatan Sahabat Eko Wahyudi, sedangkan menurut Ketua PKC Sahabat Fardinan ia tidak mengutus kadar sama sekali untuk menghadiri Kofercab tersebut.
Konfercab tersebut Ilegal, Karena PC PMII OKI yang sah belum mengadakan Konfercab. Kata Fardinan.
Pengurus Cabang PMII OKI menyimpulkan bahwa Kofercab tersebut ada kepentingan dari sekeretaris PKC dan Muhammad Nur Tanjali untuk KONKORCAB PKC Sumatera Selatan.
Secara Kontitusi PMII KOFERCAB Ke VI PC. PMII OKI yang diadakan oleh Muhammad Nur Tanjali tidaklah sah dan qorum dikarenakan tidak ada surat/undangan kepada pengurus Komisariat dan pengurus Rayon serta kepada para keder dan anggota.
Menurut Sahabat Satrio selaku ketua Komisritat STIQ AN-NUR Seluruh pengurus rayon yang ada di IAI Nusantara Ash-shiddiqiyah Konfercab yang dilaksanakan pada tanggal 30/07/2025 dinyatakan ilegal.
“Kami Pengurus Komisariat dan Rayon tidak mendapat undangan atau surat pemberithauan yang resmi terkai KOONFERCAB Tersebut”. Kata mereka (Satrio dan Pengurus Rayon).
Dan dengan ini kami menyatakan Konfercab ke VI PC PMII OKI pada tanggal 30/07/2025 adalah Ilegal. Tambahnya
Dengan adanya KOFERCAB Ilegal tersebut Pengurus Cabang PMII OKI menyakan sikap sebagai berikut :
1. Menegaskan bahwa KOFERCAB PMII OKI Pada Tanggal 39/7/2025 dinyakatan ILEGAL karena tidak sesuai dengan Mekanisme dan Prosedur yang di atur dalam Konstitusi PMII.
2. Bahwa KONFERCAB tersebut dilaksanakan secara sepihak oleh Muhammad Nur Tanjali tanpa legitimasi dari pengurus cabang yang sah, serta tidak melibatkan kepengurusan cabang.
3. Menegaskan bahwa peserta dalam pemilhan adalah ketua komisariat dan ketua rayon yang telah devinitif.
4. Mengancam keras kepada oknum yang sudah terlibat menyukseskan KONFERCAB Ilegal tersebut.
5. Menghimbau kepada seluruh kader dan anggota yang tidak terlibat dalam KONFERCAB Tersebut untuk tetap mengawal dan menjaga marwah serta Konstitusi PMII.
Pengurus Cabang PMII OKI mengecam dengan tegas kepada oknum-oknum yang memenyuksesekan KONFERCAB tersebut untuk segera Klarifikasi. Terutama kepada Muhammad Nur Tanjali segera klarifikasi dihadap seluruh anggota dan kader PMII OKI.