Palembang, BR-V.com Praktik parkir liar di kawasan RS AK Gani Palembang kembali menjadi sorotan. Saat dilakukan penertiban oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Palembang, seorang juru parkir (jukir) berinisial Eko, mengaku menyetor uang sebesar Rp130 ribu per hari kepada seorang oknum anggota DPRD Kota Palembang, berinisial “I”.
Eko berdalih tidak mengetahui bahwa kawasan tersebut masuk dalam zona larangan parkir. Menurutnya, ia hanya menjalankan tugas karena merasa telah menyetor kepada pihak yang dianggap berwenang.
“Kami tidak tahu kalau di sini tidak boleh parkir. Kami nyetor Rp130 ribu per hari, tapi bukan ke PT atau ke Dishub.
Kami langsung nyetor ke Pak I, anggota DPRD,” kata Eko saat ditemui di lokasi, Selasa (29/7/2025). Pengakuan tersebut menambah panjang daftar persoalan parkir liar di Kota Palembang, yang kerap merugikan masyarakat dan tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalop) Dinas Perhubungan Kota Palembang, AK Julyanzah, menegaskan bahwa seluruh aktivitas parkir di kawasan RS AK Gani adalah ilegal dan tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami pastikan Dishub tidak pernah menerima setoran dari parkir di bahu jalan kawasan RS AK Gani. Tidak ada PAD yang masuk karena memang kawasan ini tidak diperbolehkan untuk parkir. Semua parkir yang terjadi di sini adalah liar,” tegas Julyanzah.
(Tim)