Diduga Markas Pengoplosan Solar Ilegal Beroperasi di Tanah Mas Indah, Oknum Aparat Terlibat?

Diduga Markas Pengoplosan Solar Ilegal Beroperasi di Tanah Mas Indah, Oknum Aparat Terlibat?

Banyuasin, BR-V.com – Dugaan aktivitas pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar mencuat di wilayah Kecamatan Talang Kelapa, tepatnya di Kelurahan Tanah Mas Indah. Satu unit rumah yang disinyalir difungsikan sebagai gudang pengoplosan BBM tersebut menjadi sorotan warga karena aktivitas mencurigakan yang terjadi pada dini hari.

Menurut informasi dari masyarakat sekitar, rumah tersebut kerap didatangi mobil-mobil industri berwarna biru putih, yang keluar masuk pada waktu-waktu yang tidak lazim. Dugaan semakin kuat ketika warga melihat indikasi kegiatan pengoplosan BBM berskala besar. Parahnya, aktivitas ini diduga dibekingi oleh oknum aparat kepolisian berinisial BD, yang disebut-sebut memiliki hubungan langsung dengan operasional gudang tersebut.

“Sudah lama kami curiga. Mobil tangki modifikasi itu sering masuk tengah malam, dan warga hanya bisa diam karena diduga ada oknum yang melindungi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Jika benar adanya, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan distribusi energi, tapi juga merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan pengolahan tanpa izin usaha terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sebagaimana disebut dalam Pasal 53 huruf c jo Pasal 54.

Selain itu, apabila terbukti adanya keterlibatan aparat penegak hukum, hal ini juga melanggar Kode Etik Kepolisian dan dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan KUHP Pasal 421 tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Masyarakat mendesak aparat berwenang, khususnya Polda Sumatera Selatan dan Polres Banyuasin, untuk segera melakukan penyelidikan transparan atas dugaan aktivitas ilegal ini. Jangan sampai institusi hukum justru menjadi pelindung bagi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Jika benar ada anggota Polri yang terlibat, Kapolri harus bertindak tegas. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kepercayaan publik,” tegas aktivis hukum energi lokal, Rinaldi Darmawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan ini. Wartawan masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.(Tim)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *